Ruang Aman yang Runtuh, Mengupas Kasus Grup Chat Mahasiswa FH UI


Foto: bukti chat dan foto-foto pelaku, Sabtu, 25 April 2026 15.00 WIB. Dokumentasi: google


TujuNews, SURABAYA - Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali tercatat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu contoh adalah dugaan pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan yang terjadi di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku dan 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswa serta 7 dosen. Proses penanganan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, termasuk pembekuan status akademik para terduga dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Kuasa hukum korban menyatakan kesiapan membawa kasus ini ke pengadilan.

Data yang lebih luas menunjukkan bahwa kasus serupa bukanlah kejadian tunggal. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan seksual. Dari total tersebut, perguruan tinggi menyumbang 11 persen. Posisi ini berada setelah sekolah yang mencapai 71 persen, diikuti pesantren 9 persen, satuan pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan seksual di kampus. Laporan tersebut mencakup perguruan tinggi negeri maupun swasta di berbagai wilayah Indonesia.

Komnas Perempuan menyampaikan simpati kepada para korban yang mengalami peristiwa di perguruan tinggi. Menurut data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2024, tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2021 hingga 2024 berjumlah 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.


Pada tingkat nasional, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini bersumber dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra, serta data penuntutan dan putusan pengadilan.
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai KBGtP. Dalam 234 hari kerja, rata-rata tercatat sekitar 19 kasus per hari yang harus direspons. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51 persen. Selanjutnya kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen. Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, menunjukkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan pola kekerasan seiring perkembangan sosial dan digital.

Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun. Kelompok usia ini mencakup fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, relasi kerja, serta perkawinan. Namun, korban juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.

Devi Rahayu, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyatakan bahwa pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan langkah strategis dalam merespons Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurut data Komnas Perempuan, pada tahun 2024 telah terdapat 1.724 Satgas TPKS di perguruan tinggi.

Komnas Perempuan juga melakukan survei terkait peran Satgas PPKS serta dukungan yang diterima dari pimpinan kampus. Hasil survei menunjukkan bahwa dukungan dari pimpinan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus mencapai 53 persen. Sementara itu, 23 persen Satgas mengeluhkan dukungan yang minim.

Data-data di atas menggambarkan pola kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tercatat secara konsisten dari tahun ke tahun. Kasus di FH UI menjadi salah satu contoh yang muncul di awal 2026, sementara data JPPI untuk tiga bulan pertama tahun tersebut menunjukkan distribusi kasus di berbagai jenis satuan pendidikan. Perguruan tinggi, meski bukan yang terbesar dalam proporsi, tetap menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas di lingkungan pendidikan.

Pembentukan dan penguatan Satgas PPKPT diharapkan dapat mendukung penanganan kasus secara lebih sistematis sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan. Selain itu, data Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya respons yang berperspektif korban dalam proses penanganan.

Korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat melaporkan melalui Satgas PPKPT kampus masing-masing atau saluran resmi Komnas Perempuan. Upaya pencegahan yang lebih luas, termasuk edukasi dan penguatan dukungan institusi, menjadi bagian dari respons terhadap data yang tercatat.

Secara keseluruhan, angka-angka dari Komnas Perempuan dan JPPI memberikan gambaran faktual tentang skala kekerasan terhadap perempuan, khususnya di sektor pendidikan. Data ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan dan pemangku kebijakan untuk menyusun langkah pencegahan dan penanganan yang lebih efektif di masa mendatang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNAIR Satukan Kepedulian!! Bukan Cuma Mahasiswa, Warga Surabaya Ikut Aksi Donor Darah di Kampus B

Viral! Pasar Malem Tjap Toendjoengan 2026, Destinasi 'Hidden Gem' Wisata Malam Surabaya yang Wajib Dikunjungi